Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Kota Bogor

Minggu, 21 Agustus 2022 - 23:16 WIB

Bahas KUA-PPAS 2023, Komisi III Minta Pemkot Bangun Jalan

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor telah menggelar sidang paripurna penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023. Salah satu rekomendasi dari Komisi III yang diteruskan oleh Banggar dalam pembahasannya adalah mengenai pembangunan infrastruktur jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menyampaikan, di Kota Bogor tidak ada lagi penambahan ruas jalan sejak 2015. Dengan terus berkembangnya bangkitan pergerakan masyarakat di Kota Bogor, sudah seharusnya Pemkot Bogor menambah ruas jalan.

“Kita tahu bahwa sejak 2015 itu sudah tidak ada lagi penambahan ruas jalan. Padahal didalam RPJMD Kota Bogor sudah jelas ada perencanaan pembangunan jalan yang harusnya dilakasanakan oleh Pemkot Bogor. Maka dari itu kami dari Komisi III DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot mulai membangun jalan,” ujar Iwan, Kamis (18/8).

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Karya Bhakti Pembersihan Gereja dan Bantu Buat Dekorasi Natal

Pembangunan jalan, disebutkan oleh Iwan menjadi penting karena dengan semakin banyaknya ruas jalan maka pergerakan masyarakat bisa lebih cepat. Hal ini juga tentunya berdampak kepada pergerakan ekonomi yang saat ini perlu digenjot kembali pasca pandemi Covid-19.

“Sekarang kalau mau kemana-mana macet kan susah juga. Perekonomian pasti akan tersendat juga. Solusinya ya membangun jalan,” Jelas Iwan.

BACA JUGA  PKL Kebon Kembang Digusur Untuk Musrenbang, Mahpudi Angkat Suara Bela Pedagang

Lebih lanjut, Iwan pun menekankan bahwa Pemerintah Pusat bersama DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2OO4 tentang Jalan. Dimana pada ayat 1 pasal 32 Penyusunan program Jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien dan membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Jadi ini sudah jelas amanat Undang-Undang, kalau setiap akhir pekan macet di Otista sampai ke Suryakencana, bagaimana bisa ada sistem logistik yang efisien,” terangnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Makan Siang Bersama Forkopimda

Iwan pun dengan tegas mengingatkan Pemkot Bogor agar bisa melaksanakan rekomendasi dari Komisi III DPRD Kota Bogor, mengingat tahun anggaran 2023 merupakan tahun anggaran terakhir Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dedie Rachim.

“Jangan sampai, di periode kedua ini, Wali Kota tidak bisa menambah ruas jalan di Kota Bogor. Bagaimana bisa transportasi dibenahi kalau tidak ada penambahan ruas jalannya. Ini adalah PR terakhir bagi Wali Kota dan Pemkot Bogor, terutama penyelesaian jalan R3,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Imunisasi di Posyandu Dapat Bantuan Makanan Dari Dewan

Kota Bogor

Danrem 061/SK Brigjen TNI Rudy Saladin M.A Dampingi Kunjungan Pangdam III/SLW Mayjen TNI Kunto Arif Wibowo

Kota Bogor

Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

Kota Bogor

Polemik Kepengurusan Taman Manunggal, Komisi I Gelar Rapat Kerja

Kota Bogor

Baru 4 Persen RTH, Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda

Kota Bogor

LSM MITRA RAKYAT BERSATU KOTA BOGOR SANGAT BANGGA DENGAN KETUA UMUM LSM MRB YANG TELAH MENJADI ADVOKAD HUKUM

Kota Bogor

Kang DID Tinjau Lokasi Bencana dan Salurkan Bantuan Untuk Warga

Kota Bogor

Banjir Terjang Jembatan Hingga Rusak Parah. Endah: Innalilahi…..