Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Selasa, 9 Agustus 2022 - 11:43 WIB

PGI GELAR LOKAKARYA PENULISAN “ISU KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEYAKINAN” BAGI JURNALIST KRISTEN

Bogor – PGI menggelar  lokakarya Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan bagi Jurnalis Kristen (KBB) selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 8 Agustus – 10 Agustus 2022 bertempat di Pondok Remaja PGI Jln. Raya Puncak KM 78, Cisarua – Bogor yang di hadiri oleh jurnalis Kristen yang tergabung di Organisasi Pewarna Indonesia dan Perwamki. 

Dalam lokakarya tersebut dibahas berbagai isu kebebasan beragama atau berkeyakinan yang Terjadi di Indonesia, pada acara pembuka di hari pertama dengan narasumber dari PGI sendiri menjelaskan tentang tujuan dan acara lokakarya ini di gelar (8/8/2022), dan memasuki hari kedua lokakarya tersebut dengan menampilkan narasumber dari Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK), Selasa (9/08/2022)

Tantowi Anwar, Pimpinan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) mengatakan “sejak 7 juli 2022 peningkatan intoleransi antar umat beragama mengalami peningkatan cukup tinggi dimana terjadinya diskriminatif seperti pengerusakan tempat-tempat ibadah, penutupan tempat ibadah bahkan pelarangan beribadah kepada suatu umat kepercayaan tertentu, yang di lakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas”.

BACA JUGA  Viral Sekelompok Remaja Konvoi kendaraan Sambil Acungkan Sajam, Polsek Parung Polres Bogor Bertindak Cepat

Dalam kegiatan yang digelar PGI pada hari kedua ini, kegiatan lebih banyak berdiskusi antara narasumber dan peserta lokakarya. Dimana fasilitator menyampaikan berbagai contoh berita media yang bersifat clickbait dan terkesan memprovokasi.

Dampak dari pemberitaan yang bermodelkan seperti ini memiliki dampak yang sangat luas seperti pada pemberitaan Camp Gafatar Mempawah Kalbar, diantarnya, lebih dari 1120 orang mengalami stigma/bully, keguguran, diskriminatif, dan inafis (kriminal).

Juga melihat dari pemberitaan isu yang beredar bahwa Perang antara Budha dengan Islam adanya terjadi intimidasi, hate spin, hate speech, hate crime dan pelecehan, Hate spin merupakan “kebencian berbasis Agama dan tantangan bagi demokrasi”.

Dalam pemyampaian materi berkaitan dengan KBB hari kedua ini, Tantowi Anwar menyampaikan Peran dan tanggung jawab media untuk pemberitaan seharusnya memiliki dua peran diantaranya :

  1. Peran edukasi (Konstruktif)
  • bagian dari solusi,
  • fact checking (era digital)
  1. Peran advokasi (litigasi dan non litigasi) – watchdog
  • fact checking (verifikasi era digital).
BACA JUGA  Umat Islam Penuhi Lapangan Tegar Beriman Saat Gelaran Tabliqh Akbar Malam Cinta Rasul Menyambut Maulid Rasul

“Catatan bagi media adalah ketika terjadinya suatu diskriminatif terhadap suatu golongan, alangkah baiknya melakukan pemberitaan yang tidak memprovokasi” tegasnya.

Johan dari  Pewarna Indonesia, memberikan pendapat bahwa “Kalo kita perhatikan memang jurnalis penting untuk di edukasi, jika jurnalis tidak di edukasi justru malah bisa menjadi memprovokasi, dan itu segera disosialisasikan seluas-luasnya”.

Sambung Tantowi “Jurnalis bukan hanya memberitakan sebuah beritanya saja, tapi juga harus menggali informasi mengenai pelaku ataupun korban, Ucapnya. ( 9/8/22)

Dalam sesi 1 hari ke dua, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari sesi tanya jawab seperti :

Endharmoko, kita sebagai wartawan sudah diatur dalam UU PERS 40 1999, tugas dan kewajiban sudah tercantum di dalam aturan tersebut, kalo kita melihat dari hasil pemaparan sesi hari ini, dimana kita harus menempatkan KBB dalam pemberitaan ini?. Apakah KBB ini sudah masuk dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ?.

BACA JUGA  Membangun Demokrasi Dalam Masyarakat Sipil Tanpa Oligarki

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Tantowi dengan mengatakan bahwa “Dalam kode etik junalistik pasal 8 sudah tercantum bahwa “wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani”.

Harapan kedepannya adalah bagi pengusaha media maupun jurnlist agar membuat judul-judul berita yang tidak clickbait yang dapat merugikan di masa mendatang bagi korban maupun media itu sendiri, akan tetapi berita tetap berkualitas.

-Romo Kefas-

Share :

Baca Juga

Bogor

UNIT REKSRIM POKSEK CIAWI AMANKAN 2 ORANG PELAKU PENIPUAN

Bogor

Kodim 0621 Kab.Bogor Laksanakan Upacara Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke – 77

Bogor

Dwi Yuli Darmanto Terpilih Jadi Ketua RT 02 RW 05 Nanggewer

Bogor

Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Vietnam

Bogor

Polres Bogor Beberkan Hasil Capaian dan Trobosan Kreatif Yang di Lakukan Selama Tahun 2022

Bogor

PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024

Bogor

Kepala Desa Sukawening Laksanakan Giat Evaluasi Untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bogor

Pengacara Asal Mamasa Wakili Bahu Nasdem Sulbar Hadiri Bimtek Mahkamah Konstitusi