Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Kota Bogor

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:34 WIB

Baru 4 Persen RTH, Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda

HUMPROPUB – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait evaluasi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan cakupan RTH Kota Bogor yang sudah diamantkan didalam perda sebanyak 30 persen, baru terprnuhi 4 ,2 persen saja.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Raih HA IPB Award 2022, Kategori Politisi Terbaik

“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda didalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru diangka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” jelas Endah, Selasa (26/7).

BACA JUGA  Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Endah pun menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya menggarkarkan 1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah pun meminta agar DIsperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait topologi RTH di Kota Bogor.

“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” kata Endah.

Terakhir, yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor adalah belum diterbitkannya Perwali yang menunjang juklak-juknis pelaksanaan Perda tentang RTH. Sehingga, Endah meminta agar Disperumkim Kota Bogor segera berkordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perwali tentang RTH.(NR/Cahyo)

BACA JUGA  Rakor Panitia Festival Bantarjati 2022

“Jadi PR nya secara perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seteuruya harus ditetapkan melalui Perwali,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial Pada Lingkungan Perusahaan

Kota Bogor

Rakor Panitia Festival Bantarjati 2022

Kota Bogor

Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Bapemperda DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Pembentukan Perda Baru

Kota Bogor

Banjir Terjang Jembatan Hingga Rusak Parah. Endah: Innalilahi…..

Kota Bogor

Massa SPN Geruduk Disnakertrans Kota Bogor, Tuntut Mediasi PHK Sepihak

Kota Bogor

Komisi IV DPRD Kota Bogor Pastikan APBD 2023 Tanggap Bencana

Kota Bogor

Bahas KUA-PPAS 2023, Komisi III Minta Pemkot Bangun Jalan

Kota Bogor

P-APBD 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar