Wagub Riau Tegur Sekda dan Sudah Klarifikasi Mahfud MD : Korupsi Ada Dimana – Mana, Mengapa Dulu Ada Reformasi Anies Baswedan : Nasdem Mampu Menjadi Lokomotif Pembangunan di Indonesia Relawan KOMPAS : Yang Sering Disalahkan Itu Orang yang Lemah, Tidak Mampu dan Tidak Ada Beking Pejuang Tanah untuk Rakyat Soroti Carut Marut Program PTSL di BPN Jakarta Timur

Home / Bogor

Kamis, 6 Oktober 2022 - 01:22 WIB

Beredar Opini Tersangka TPPO Ayah Sejuta Anak Tak Merasa Bersalah Atas Perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Bogor Angkat Bicara

Bogor, MGA – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait hal tersebut kasat Reskrim polres Bogor angkat bicara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa opini yang beredar bahwa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar.

BACA JUGA  Kasdam Buka Perkemahan Pramuka SWK Terpusat Kodam I/BB di Cadika Deliserdang

Bahwa dari penyidikan terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah, yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial.

BACA JUGA  Satu Atlet FPTI Tanjabbar Wakili Jambi di Kejurnas Panjat Tebing di Situbondo Jatim

Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak tersangka ini telah mematok harga sebesar 15 juta rupiah untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Jadi Kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara Objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.(red/humas polres Bogor)

BACA JUGA  Kapolsek Dramaga Bekerjasama Dengan Muspika Kecamatan Dramaga Lakukan Giat Jumat Sehat,Jum'at Bebersih dan Jum'at Berkah

Share :

Baca Juga

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran 4 Orang Remaja di Amankan Unit Patroli Polsek Tamansari Polres Bogor

Bogor

Samisade Di Desa Purwasari Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa

Bogor

Viral Sekelompok Remaja Konvoi kendaraan Sambil Acungkan Sajam, Polsek Parung Polres Bogor Bertindak Cepat

Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Pinjol, Yang Akibatkan Kerugian Hingga 2,3 Milyar

Bogor

Kebakaran Rumah di Cibungbulang Akibat Kompor Gas

Bogor

Kapolsek Dramaga Bekerjasama Dengan Muspika Kecamatan Dramaga Lakukan Giat Jumat Sehat,Jum’at Bebersih dan Jum’at Berkah

Bogor

Maraknya Berita Penculikan Anak di Bogor, Pihak Kepolisian Pastikan Informasi Berita Adalah Hoax

Bogor

Seorang Anak SD Meningga Dunia, Tersambar Petir Saat Berkemah di Cibungbulang Bogor