PNS Dapat THR 50 Persen, Guru Honorer di Kab. Bogor Jangan Kecil Hati Polres Bogor Terjunkan 1.049 Personel, Amankan Idul Fitri Tahun 2023 Penyidikan Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Bogor Rampung, Segera Untuk Disidangkan Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Home / Jakarta

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 19:43 WIB

BPI KPNPA RI Angkat Bicara”Minta Kapolresta Pati Tidak Menutup Mata Dengan Segera Mengusut Dan Menangkap Dugaan Oknum Penambang Galian C di Pucakwangi. Pati Jawa Tengah

Jakarta, MGA – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Kapolresta Pati untuk segera sikapi adanya aduan masyarakat terkait Galian C yang tak berijin karena dianggap sudah merugikan Negara dan merusak lingkungan sabtu 15 Oktober 2022.

Dengan Viralnya berita yang di unggah di Medsos salah satunya dari media Cetak & Online Global Investigasinews.Com dan juga ada beberapa dari Media online lain nya

BACA JUGA  Jelang Kesiapan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022, Kajasdam XII/Tpr Pimpin Technical Meeting

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar angkat bicara tentang hal itu” diri nya meminta kepada Kapolresta Pati AKBP Cristian Tobing untuk segera mengusut tuntas dan tidak melakukan pembiaran adanya Galian C yang sedang marak dengan modus pemerataan tanah dilakukan para Oknum pelaku yang belum juga tersentuh hukum dalam melakukan hal tersebut.”ungkap Kang Tb. Sukendar

BACA JUGA  Halo Pa Kapolri : Nampaknya Pengusutan Kasus Penembakan Brigadir J Masih Misteri ???

Kapolres pasti Sudah jelas mengetahui komitmen kapolri melalui siaran pers, untuk menindak segala jenis kegiatan  yang  melawan hukum dan penyakit masyarakat seperti, judi, ilegal mining, ilegal loging, ilegal fising, dan semua yang berkaitan dengan kegiatan yang melawan hukum” ucapnya.

Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal
Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Aksi Unjuk Rasa Kembali Turun Jalan Menuntut Pencabutan Undang – Undang Omnibuslaw

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jakarta

HUT Partai Golkar Ke 58 Ir, Airlanga Hartanto Yakin Menang Dalam Pemilu 2024

Jakarta

Sekum PGI Mengajak Umat Kristen Mengembangkan Visi Kebangsaan Melawan Narasi Polisasi Identitas di Tahun Politik 2024

Jakarta

KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemda

Jakarta

Megawati Ingatkan Indonesia Pernah Memiliki Banyak Tokoh Perempuan Pemberani

Jakarta

Rayakan Hari Ibu, Puan: Perempuan Harus Semakin Berdaya Demi Indonesia Maju

Jakarta

Kebijakan Kapolri Dengan Meluluskan Sulastri Jadi Calon Polwan Polda Maluku Utara Mendapatkan Apresiasi BPI KPNPA RI

Jakarta

Resmi! KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Pengganti Andika

Jakarta

BPI KPNPA RI Dukung Forum Sahabat Polisi Indonesia Laporkan Baim Wong Dan Paula Verhoeven Ke Polisi