Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Banten

Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:41 WIB

Tokoh Ulama Banten dan Cirebon Dukung Kabareskrim Pidanakan Semua Yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, Semakin banyak polisi yang terseret kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Sudah ada 16 polisi yang ditahan di tempat khusus diduga terindikasi melakukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan saat penanganan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ada penambahan 4 orang perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang resmi ditahan di tempat khusus. Pangkat mereka ada 3 orang AKBP dan 1 Kompol.

Empat orang itu menambah gerbong 12 polisi yang sebelumnya sudah ditahan.

“Hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 Akbp dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Sabtu 13 Agustus.

Rinciannya, 6 orang ditahan di tempat khusus Mako Brimob dan 10 orang lannya di Provost Mabes Polri.

Bisa Dijerat Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dugaan pengambilan decorder kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dilakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan dalang otak pelaku pembunuhan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo bisa dipidana.

BACA JUGA  Prodi D-IV Relasi Industri Polteknaker Gelar PKM di Cilegon dan Serang, Sosialisasikan JHT dan JKP Dalam Hubungan Industri

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika, jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus.

Mahfud menegaskan kembali kalau dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo bisa berjalan beriringan dengan dugaan pidana jika terbukti melakukan pidana.

Pasalnya, lanjut Mahfud, sanksi etik bukan diputuskan oleh majelis hakim. Sehingga pelanggaran etik bisa ditindak bersamaan dengan pidana.

“Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hikuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” ucapnya.

BACA JUGA  IGW Minta Jaksa Agung Segera Bongkar Kasus Korupsi Proyek Bermasalah Telkom Capai 264,9 Miliar

Janji Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan persoalan CCTV yang disebut rusak/mati di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo masih diselidiki terkait misteri pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tindakan tegas akan diterapkan kepada anggota yang terbukti menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sdh kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” sambung Komjen Agus.

Soal proses penanganan pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim mengatakan timsus Polri bekerja secara menyeluruh termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA  Lasarus di Dampingi Bupati Melawi Beserta Jajaran Membuka Pekan Gawai Dayak XIV

“Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” kata Komjen Agus.

Sementara itu dari beberapa tokoh ulama baik dari Banten dan Cirebon sangat mendukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto untuk mengungkap dan pidanakan semua pihak yang dianggap menghalangi proses penyelidikan tewasnya Brigadir J , dan dari Forum Ulama Banten maupun Cirebon akan selalu berada di garda terdepan dengan mendoakan Kabareskrim dan Jajaran tetap semangat dan solid dalam mengungkap kasus kasus besar yang menjadi perhatian publik (red)

Share :

Baca Juga

Banten

TB Rahmad Sukendar Minta Kapolda Banten Segera Atensi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP

Banten

Masih Ada Calo Tiket di Pelabuhan Merak, Bos ASDP : Ini Strategi Untuk Memberantasnya

Banten

Kediaman Keluarga Miskin Terancam di-Bongkar Paksa Pemerintah Desa Panyaungan

Banten

Prodi D-IV Relasi Industri Polteknaker Gelar PKM di Cilegon dan Serang, Sosialisasikan JHT dan JKP Dalam Hubungan Industri

Banten

Sosok Irjen Suntana Kapolda Jawa Barat Dengan Jiwa Besar Meminta Maaf Terhadap Prilaku Anggota Yang Kurang Baik Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI

Banten

Ketua Umum Front Penegak Pancasila Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Tragedi Kangjuruhan Malang

Banten

BPI KPNPA RI Minta Kapolri Copot Kapolda Jawa Timur Dan Kapolres Malang Dianggap Gagal Amankan Liga Bola Akibatkan Ratusan Tewas di Malang