Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Jakarta

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:49 WIB

DR Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CPA., Apresiasi Kinerja Timsus Mabes Polri Yang Membongkar Dugaan Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J

JAKARTA — DR Dwi Seno Wijanarko, SH., MH., CPCLE., CPA., sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum “DSW & Partners” mendukung sepenuhnya Tim Inspektorat Khusus (Timsus dan Irwatsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membongkar dugaan “dinasti” pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) bulan lalu.

Dwi Seno Wijanarko, juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja Kapolri dan penyidik Bareskrim yang telah berhasil mengungkap kasus dan menetapkan sejumlah tersangka.

Kini penanganan kasus tersebut sudah terang benderang dibuka satu persatu oleh Penyidik Timsus Mabes Polri.

Dengan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang diumumkan Kapolri, telah membuat seluruh masyarakat bisa lega dan menarik nafas panjang karena Timsus dan Irwatsus telah menetapkan 4 tersangka yang diduga pelaku penembakan terhadap Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana disampaikan, Dwi Seno Wijanarko, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana bukanlah hal mudah, sangat sulit, terlebih adanya alat bukti atau barang bukti yang diduga hilang atau dirusak dan jelas mempersulit pengungkapan atau menetapkan tersangkanya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Raih HA IPB Award 2022, Kategori Politisi Terbaik

Namun penyidik sudah sangat professional dan Berkerja keras dalam upaya membongkar kasus tersebut, lalu mengumumkan dengan terang benderang 4 tersangka yang diduga pelaku pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J, diantaranya Ferdy Sambo yang tidak lain atasannya sendiri.

“Kita berikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja Kapolri dan seluruh Penyidik Timsus, Irwatsus yang telah mengungkap aktor pembunuhan sadis tersebut,” ucapnya kepada awak media, baru – baru ini di Jakarta (15/8-2022).

Dwi Seno Wijanarko yang juga Dosen Bayangkara Jakarta menambahkan, kinerja penyidik sudah sangat profesional dalam membongkar siapa pelaku utama kasus pembunuhan itu.

Sebab, jika penyidik salah atau keliru menetapkan nama nama tersangka apalagi pasalnya dengan ancaman hukuman mati, maka nantinya akan berdampak pada potensi bebasnya terdakwa di persidangan, sehingga walaupun terkesan agak lambat penanganannya itu karena kendala olah TKP dan Timsus sangat berhati hati.

BACA JUGA  Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

Namun, kasus yang tadinya disebut adanya tembak menembak antar ajudan Kadiv Propam tersebut, kini sudah terang benderang membuka tabir kasus penembakan dengan pembunuhan yang ditenggarai dilakukan atasan terhadap ajudannya sendiri yaitu  Brigadir J.

Terjawab sudah seperti yang diumumkan Kapolri, bahwa Timsus telah menetapkan 4 tersangka yakni, E, R, K dan mantan Kadiv Propam FS.

Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain sebab, Timsus dan Itwarsus baik secara etik Polri dan Pidana telah memeriksa 35 personil yang diduga terlibat dalam penanganan olah TKP.

Dia tambahkan, sebagaimana disampaikan Kapolri, bahwa adanya pelanggaran Etik yang diduga dilakukan oleh 35 personel Polri mulai dari pangkat Pati, Kombes, Kompol hingga personil tingkat Brigadir.

Dari 35 personil Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang dan masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA  Kang Tb Sukendar Melihat IPW Terlalu Dini Minta Polri Tak Ragu Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Kanjuruhan

Kapolri juga menyampaikan telah menonaktifkan 3 Pati termasuk FS dan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan diberikan tindakan tegas berupa pemecatan secara tidak hormat, atau penurunan pangkat

Karena itu, kata Dwi Seno Wijanarko, masyarakat harus bersabar menunggu pengungkapan apakah masih ada lagi yang akan dijadikan tersangka lain, sebab masih banyak yang masuk dalam daftar tunggu sebagai calon tersangka dan juga calon pemecatan dari institusi Polri.

“Dimata hukum semua sama, tidak ada yang kebal hukum semua sama tinggi dan duduk sama rendah, sehingga siapa pun yang terlibat baik sebagai pelaku, membantu atau pun sebagai aktor perencanaannya harus ditersangkakan lalu diadili dan diberikan hukuman yang setimpal perbuatannya. Hal itu untuk menjamin adanya keadilan terhadap masyarakat khususnya terhadap keluarga yang ditinggalkan almarhum Brigadir J,” ujar Dwi Seno Wijanarko. (Romo Kefas) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

BPI KPNPA RI Dampingi Egi Vabio Laporkan 2 Oknum Anggota Polisi Polres Cirebon Kota Ke Propam Mabes Polri

Jakarta

Bakal Calon Bupati Luwu Utara Saltima Ri’Pi Tangjong Mendapat Pin Emas dan sertifikat Usai Mengikuti Pelatihan Lemhanas RI

Jakarta

Relawan KOMPAS : Pasangan Anies & AHY adalah Pasangan yang Serasi, Cocok dan Pas.

Jakarta

Ketua Umum BPI KPNPA RI Minta Polri Kedepankan Transparansi Penyidikan Dan Profesionalisme

Jakarta

TNI AL Perkuat Kerja Sama Militer dengan AL Filipina

Internasional

Bertemu Ketua Majelis Nasional Korsel, Presiden Jokowi Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama

Jakarta

Sandiaga Uno yakin Asperda mampu melewati rintangan keterpurukan Pasca Pandemi Covid 19

Jakarta

Dana APBN Subsidi Energi Naik Tiga Kali Lipat: Harga BBM Bersubsidi Malah Naik?