Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Kota Bogor

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:02 WIB

Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

HUMPROPUB — Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

BACA JUGA  Pernyataan Sikap Cipayung Plus Bogor Raya Menolak Kenaikan Harga BBM Dan Mengajak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bersama Bama menolak kenaikan Harga BBM

Keberadaarn ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bogor masih jauh dari kata cukup jika mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menekankan dalam sosialisasi perda yang digelar di gedung DPRD agar para pengembang perumahan bisa sesegera mungkin menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang ada di perumahan kepada Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA  Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor

“Hal tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan RTH publik di Kota Bogor sebanyak 20 persen. Karena berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, RTH di Kota Bogor baru empat persen,” tegas Iwan.

Berdasarkan pasal 6, dijelaskan oleh Iwan, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.

BACA JUGA  Puncak KTT G20 di Bali Digelar, Polisi Minta Maaf Jika Ada Pengalihan dan Penutupan Jalan

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan kepada peserta sosialiasai bahwa berdasarkan pasal 22, masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.

“Jadi keberadaan RTH ini sangat penting dan harus menjadi concern semua pihak. Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya.(NR)

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Massa SPN Geruduk Disnakertrans Kota Bogor, Tuntut Mediasi PHK Sepihak

Kota Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor Bangun Sinergi Dengan Kejari Kota Bogor

Kota Bogor

Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor

Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Terima Laporan Wartawan Korban Perampasan Motor Oleh Matel

Kota Bogor

Tinjau Masjid Agung, Atang Minta Pekerjaan Perhatikan Kualitas dan Selesai Tepat Waktu

Kota Bogor

Kegiatan Launching Aplikasi Prakarsa

Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan KADIN Kota Bogor Siapkan Iklim Usaha Sehat

Kota Bogor

P-APBD 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar