Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Kota Bogor

Senin, 28 November 2022 - 20:50 WIB

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

HUMPROPUB, (MGA) – Tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (24/11).

Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Angga Alan Surawijaya, menerangkan RDP ini digelar oleh tim pansus guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam draft Raperda.

“Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi dilapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya sehingga meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini,” ujar Angga, Senin (28/11).

Banyaknya aduan dan masukan dari masyarakat ini, nantinya kata Angga akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tupoksi dinas yang menjadi penyelenggara Perda.

BACA JUGA  Rakor Panitia Festival Bantarjati 2022

“Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,” jelas Angga.

Lebih lanjut, Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat. Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.

“Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan,” kata Angga.

BACA JUGA  Setelah 15 Tahun Diwarnai Konflik, Gedung GKI Yasmin Diresmikan

Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.

“Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Apa Kabar LP GMBI!, Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat, Dengar Aduan Masyarakat?

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” ujar Atang.

“Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” sambung Atang.

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

DPRD Kawal Musrenbang Kecamatan Kota Bogor Targetkan RPJMD Kota Bogor Rampung di 2024

Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Tutup Tahun 2022 Dengan Mengikuti Doa Bersama di Masjid Agung

Kota Bogor

Naik Rp500 miliar, Pemkot Bogor Serahkan Draft Raperda P-APBD 2022 ke DPRD Kota Bogor

Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan KADIN Kota Bogor Siapkan Iklim Usaha Sehat

Kota Bogor

Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

Kota Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial Pada Lingkungan Perusahaan

Kota Bogor

Bahas KUA-PPAS 2023, Komisi III Minta Pemkot Bangun Jalan

Kota Bogor

Polsek Cibinong Bergerak Cepat Bubarkan Gerombolan Pelajar Bawa Sajam