Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih

Home / Makassar

Kamis, 3 November 2022 - 17:22 WIB

Izin Prinsip Perusahaan Tambang PT PDS Dicabut, Praktis Harus Hentikan Segala Aktivitas Penggunaan Jalan Nasional di Kabupaten Luwu Timur

MAKASSAR, MGA — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan mencabut izin persetujuan prinsip perusahaan tambang, PT Panca Digital Solution (PDS). Perusahaan tersebut praktis harus menghentikan segala aktivitas penggunaan jalan nasional di Kabupaten Luwu Timur.

Pencabutan izin persetujuan prinsip itu terungkap setelah puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor BBPJN Sulawesi Selatan di Jalan Batara Bira, Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkayana, Makassar, Selasa (1/11/2022).

Pihak BBPJN Sulsel memperlihatkan surat pencabutan izin itu kepada para aktivis yang menggelar unjukrasa di kantor tersebut
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan, BBPJN Sulsel telah resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan.

“Karena ternyata surat yang sebelumnya itu dinilai oleh PT PDS sebagai izin prinsip, padahal itu baru rekomendasi persetujuan dispensasi,” ujar Mahyuni.

BACA JUGA  Komisi III Sidak Pembangunan Blok I dan IV RSUD Kota Bogor

Sebelumnya pada 10 Oktober, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulsel mengeluarkan surat larangan kepada PT Panca Digital Solution agar tidak menggunakan jalan Nasional Ruas Malili–Bts, Sultra di kilometer 575+000 sampai dengan 580+000 sebelum adanya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan.

Surat itu terbit menyusul rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan yang meminta penghentian aktivitas PT PDS menggunakan jalan negara dalam operasional pengangkutan ore nikel.

PT PDS lalu melayangkan surat permohonan dispensasi jalan kepada BBPJN Sulsel pada 14 Oktober. Hingga, pada 26 Oktober, BBPJN kemudian membalas surat tersebut. PT PDS diminta untuk melengkapi persyaratan berupa rencana teknis seperti gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi.

Selain itu PT PDS, juga diminta melaporkan metode pelaksanaan, izin usaha, jaminan konstruksi sebesar Rp3,6 miliar, dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp 50 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi.

BACA JUGA  Prajurit Pomdam Hasanuddin Ikuti Kejuaraan Dunia 19 Tahun World Pencak Silat Championship Tahun 2022

Belakangan, BBPJN Sulsel kembali menerbitkan surat bernomor PS0301-Bb13/2907 tertanggal 28 Oktober atau hanya dua hari setelah menerbitkan persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus.

Perihal surat tersebut yakni membatalkan surat persetujuan Prinsip PT Panca Digital Solution yang diteken langsung oleh Kepala BBPJN Sulsel, Reiza Setiawan.

Pihak BBPJN menyatakan sampai saat ini belum pada tahap akhir yaitu penerbitan surat izin, namun masih sebatas pada persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan nasional kepada PT PDS.

“BBPJN membatalkan persetujuan prinsip kepada PT PDS, sampai penyelesaian permasalahan pengaduan masyarakat serta verifikasi hasil kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dituntaskan oleh PT PDS,” ujar Reiza Setiawan.

BACA JUGA  Ferdy Sambo Segera Saja Diperiksa Agar Kasus Tewasnya Brigadir J Terang Benderang

Menurut Mahyuni, surat tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi PT PDS. Dia meminta, agar perusahaan tersebut segera menghentikan segala aktivitas menggunakan jalan negara tersebut.

“PT PDS sepertinya kebal hukum sehingga seenaknya melabrak semua aturan dan keputusan semua pengambil kebijakan,” ketus Mahyuni.

Humas PT PDS, Jois yang dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal BBPJN Sulsel punya alasan tersendiri sehingga membatalkan surat yang diterbitkan sebelumnya.

“Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang,” beber Jois.

Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp 18 juta

Share :

Baca Juga

Makassar

Prajurit Pomdam Hasanuddin Ikuti Kejuaraan Dunia 19 Tahun World Pencak Silat Championship Tahun 2022

Makassar

Apa Kabar LP GMBI!, Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat, Dengar Aduan Masyarakat?

Makassar

Keren! Boomerang Reload Sukses Guncang Panggung Rock In Celebes 2022

Makassar

Miris…Ahli Waris Dari LAHAMA Justru di jadikan Sebagai tersangka ?

Makassar

Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah

Makassar

Sopir Tangkasa kena musibah Kecelakaan, Camat Ujung-Pandang terkesan Lepas Tangan dan menyalahkan Supir

Makassar

Pangdam Pimpin Sertijab PJU Kodam Hasanuddin

Makassar

Tim opsnal Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Berhasil Grebek Sabung Ayam