Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Jumat, 29 Juli 2022 - 20:22 WIB

Karma : Kerugian 1.7 Milyar, Dana Bencana di Korupsi Akhirnya Menjadi Bencana Bagi Pelakunya

Cibinong, Dimanakah hati nuraninya, Sejatinya Dana yang di prioritaskan untuk Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor melalui Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KAB. BOGOR Tahun Anggaran 2017 justru dimanfaatkan oknum untuk bertindak diluar pemanfaatan nya.

Perbuatan melawan hukum pasti ada konsekuensinya, nyata Dana yang diperuntukkan untuk bencana alam justru jadi ajang korupsi oknum yang tidak punya nurani akhirnya dana bencana alam menjadi bencana bagi oknum yang tidak amanah dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya melainkan justru di korupsi dimana nuraninya?

Dan semakin terkuak indikasi korupsi dana Bencana Alam sebagaimana yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tindak Pidana Khusus Kabupaten Bogor melalui pres rilis yang diterima redaksi media Group Jurnalis warga (Jum’at 29/72022) Nomor : 03/M.2.18/Dip.4/07/2022 Tentang
“PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMANFAATAN BELANJA TIDAK TERDUGA TANGGAP DARURAT
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KAB. BOGOR TAHUN ANGGARAN 2017 ”

BACA JUGA  Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023

Berdasarkan keterangan kejaksaan negeri kabupaten Bogor yang telah menetapkan tersangka korupsi dana Pemanfaatan belanja tidak terduga tanggap darurat pada instansi BPBD Kabupaten Bogor.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 28 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kab. Bogor menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi PEMANFAATAN BELANJA TIDAK TERDUGA TANGGAP DARURAT PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KAB. BOGOR TAHUN ANGGARAN 2017, dimana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan Sdr. SM, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kab. Bogor tahun 2016-2019, umur 53 tahun,
Kemudian kedua, Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-724/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas nama Sdr. SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kab. Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018, umur 42 tahun.”tulisnya dalan pres rilis

BACA JUGA  Brigjen TNI (Purn) Dr H Untung Purwadi, SE,M.Si Siap Maju pada PILBUP Bogor 2024

“Berdasarkan penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Bogor atas perkara tersebut sebesar 1.743.450.000,- (Satu Milyard Tujuh Ratus Empat puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dimana pemeriksanan dilakukan terhadap 3 Kecamatan penerima Bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.
Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP” Bebernya

BACA JUGA  Dua Orang Pelaku Curanmor di Amuk Massa, Pihak Kepolisian Lakukan Evakuasi

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KAB. BOGOR AGUSTIAN SUNARYO, S.H.,C.N,M.H, Cibinong, 28 Juli 2022. (red)

 

Share :

Baca Juga

Bogor

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

Bogor

Aksi Percobaan Pencurian Kotak Amal di Cileungsi, Berakhir Secara Kekeluargaan

Bogor

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Bogor

AJWI Akan Melaksanakan Pelatihan Jurnalis dan Diskusi Wawasan Kebangsaan

Bogor

Tiga Orang Pelaku Persetubuhan di Ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor

Bogor

Sukses Festival Kopi Bogor 2022 “Bangga Kopi Bogor, Bangga Indonesia”

Bogor

lokmim bulanan kader posyandu desa sukawening

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran 4 Orang Remaja di Amankan Unit Patroli Polsek Tamansari Polres Bogor