Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Banten

Sabtu, 14 Januari 2023 - 19:15 WIB

Kediaman Keluarga Miskin Terancam di-Bongkar Paksa Pemerintah Desa Panyaungan

Lebak Banten, Ajwinews.co.id – Ironis tempat tinggal salah satu keluarga miskin akan di gusur paksa jika tidak secepatnya dibongkar sendiri. Seperti tertuang dalam tertulis surat peringatan ke II yang diterbitkan Pemerintahan Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten. Sabtu (14/01/2023).

Pemerintah Desa Panyaungan telah dua (2) kali mengirim surat peringatan Pembongkaran kepada salah satu warganya yang bernama Agus. Gubuk tempatnya berteduh bersama istri dan 2 putranya salah satu putranya baru berusia tiga (3) tahun kini terancan di bongkar.

Menurut keterangan Agus warga penerima Surat Peringatan ke dua (2) yang isinya perintah untuk segera membongkar atau akan dibongkar paksa oleh Desa Panyaungan mengatakan.

“Surat peringatan dari Desa Panyaungan sudah dua (2) kalinya saya terima. saya diberi waktu untuk membongkar sendiri jika tidak pihak akan membongkar paksa. Dalam surat peringatan tersebut tertulis sudah ada tembusan kepada Camat Cihara, Polsek Panggarangan, dan Koramil Panggarangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Garjas Periodik Pamen dan Pama Madivif 2 Kostrad

“Saya menempati gubuk ini dari tahun 2013 awalnya milik dari Boni yang masih kerabat Haji Sali,” tutur Agus.

Tim awak media yang tergabung di Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Zona IV, menyambangi kediaman salah satu tokoh masyarakat dan Ketua Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kecamatan Cihara untuk meminta keterangannya mengatakan.

“Benar, tempat tinggal Agus adalah bekas jalur perlintasan kereta api dan Ia menempati dari tahun 2013 dan tetangganya adalah Ibu saya,” jelas H. Sali, Kamis (12/01).

Lanjutnya Ketua Lembaga Independen Hukum dan HAM, “Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jelas ini bentuk Arogansi seorang Kepala Desa dan melanggar Hak Asasi Manusia,” terangnya.

BACA JUGA  TB Rahmad Sukendar Minta Kapolda Banten Segera Atensi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP

Menurut Haji Sali Permana, jika rencana Kepala Desa Panyaungan 2023 ingin melakukan pembongkaran gubuk tempat tinggal warganya terus dilaksanakan jelas melanggar HAM.

“Jelas melanggar HAM. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commission on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa Penggusuran Paksa adalah “Gross Violation of Human Rights” atau pelanggaran HAM berat,” tegas H. Sali salah satu Pengusaha yang di tokoh oleh masyarakat Desa Panyaungan.

Menurut keterangan Kepala Desa Panyaungan saat di konfirmasi oleh tim Pokjawan Zona IV di kantornya mengatakan.

“Bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung serba guna / Kantor Desa Panyangan dan tanah tersebut Hibah dari warga bernama Dulhari,” jelas Suryan.

BACA JUGA  Danyonmarhanlan IV Melepas Atlet Gurita Perkasa Yang tergabung Dalam Kontingen Lantamal IV

Lanjut Suryana, tempat tinggal tersebut milik warga kami bernama Agus berada di bekas jalur kereta api. Rencana Pemdes Panyaungan jika sudah dibongkar akan diperuntukan akses pintu masuk ke Gedung Seba Guna / Kantor Desa Panyaungan.

“Benar, lahan tersebut bekas rel kereta api dan milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI), Dan Pak Dulhari memiliki bukti garapan berupa SPPT dan setiap tahunnya dibayar pajaknya,” tutup Kepala Desa Panyaungan.

Ditempat yang sama Dulhari saat ditanya apa benar sudah menghibahkan tanahnya kepada Kepala Desa Panyaungan dan jawabnya.

“Benar, surat hibah sudah di buatkan tapi belum ditanda tangani saya dan anak saya,” ucap Dulhari ke Tim Pokjawan Zona IV dan di dengar langsung Kepala Desa Panyaungan Suryana, Jumat (13/01/2023).

(Ifan/Tim Pokjawan Zona IV)

Share :

Baca Juga

Banten

Masih Ada Calo Tiket di Pelabuhan Merak, Bos ASDP : Ini Strategi Untuk Memberantasnya

Banten

TB Rahmad Sukendar Minta Kapolda Banten Segera Atensi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP

Banten

BPI KPNPA RI Minta Kapolri Copot Kapolda Jawa Timur Dan Kapolres Malang Dianggap Gagal Amankan Liga Bola Akibatkan Ratusan Tewas di Malang

Banten

Ketua Umum Front Penegak Pancasila Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Tragedi Kangjuruhan Malang

Banten

Sosok Irjen Suntana Kapolda Jawa Barat Dengan Jiwa Besar Meminta Maaf Terhadap Prilaku Anggota Yang Kurang Baik Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI

Banten

Prodi D-IV Relasi Industri Polteknaker Gelar PKM di Cilegon dan Serang, Sosialisasikan JHT dan JKP Dalam Hubungan Industri

Banten

Tokoh Ulama Banten dan Cirebon Dukung Kabareskrim Pidanakan Semua Yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J