Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bekasi

Jumat, 12 Mei 2023 - 00:20 WIB

Kemnaker RI Kecam Dugaan Praktik Staycation Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak Kerja

AJWINews I BEKASI – Kejadian seorang perempuan berinisial AD (24) mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual di tempat kerjanya yang berada di Cikarang, Kab. Bekasi. AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut. Staycation ini, kata dia, menjadi syarat supaya si manajer mau memperpanjang kontrak kerjanya. Cerita tentang paksaan staycation bagi para pekerja sebagai syarat perpanjangan kontrak ini lebih dulu viral di media sosial.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI mengecam praktik staycation yang menjadi syarat agar kontrak pekerja atau buruh di perusahaan di Kab. Bekasi, Jawa Barat diperpanjang. “Saya sebagai Wamen (Wakil Menteri), perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir,” tutur Wamenaker Afriansyah Noor, Kamis (11/05/2023) kemarin

BACA JUGA  H. Muhammad Ujat Badrudin Ansor Akan Terus Berinovasi Untuk Edukasi Wisata Yang Didirikannya Ini Faktanya

Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan itu. “Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA  Anies Baswedan : Nasdem Mampu Menjadi Lokomotif Pembangunan di Indonesia

Afriansyah menegaskan dalam hal ini, tindakan hukum harus dilakukan. Selain itu, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja perlu dimasifkan. “Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi,” ujar Afriansyah. Ia pun menyampaikan sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan. “Jika terbukti, kita akan ambil sanksi keras,” ungkapnya.

BACA JUGA  Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Sementara itu di tempat terpisah Pengamat Kaum Pinggiran Ben M. Siburian mengatakan bahwa kejadian ini sangat memilukan dan memprihatinkan khususnya yang menimpa pekerja perempuan atau Kaum Wanita. “Mestinya perusahaan harus peka bila karyawan perusahaan itu banyak mempekerjakan perempuan apalagi pekerja kontrak maka HRD atau Managernya dipilihlah dari perempuan, dan sekarang ini perempuan-perempuan sudah banyak pegang posisi strategis,” kata Ben. (RYAN))

Share :

Baca Juga

Bekasi

Silaturahmi Setya Kita Pancasila ke Markas FBR Bekasi

Bekasi

BLKK PP DFI: Komitmen Cetak Lulusan Kompoten dan Berkarakter Sosio-Technopreneur

Bekasi

Perayaan Natal Pomparan Ompu Djingdjing Silitonga Penuh Hikmat setelah 2 Tahun Covid 19

Bekasi

Dua Atlet Pencak Siilat Dari Batalyon Infanteri 315/Garuda Mewakili Kodam III/Slw Raih Prestasi Membanggakan

Bekasi

H. Muhammad Ujat Badrudin Ansor Akan Terus Berinovasi Untuk Edukasi Wisata Yang Didirikannya Ini Faktanya

Bekasi

Anies Baswedan : Nasdem Mampu Menjadi Lokomotif Pembangunan di Indonesia

Bekasi

IWO Kota Bekasi Harus Bisa Menjaga Marwah Jurnalistik di Era Digital