Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Jakarta

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:09 WIB

KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemda

JAKARTA – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) me-launching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah (Pemda). Launching tersebut dirangkaikan dengan Bincang Stranas PK yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan launching SIPD dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nurul Ghufron sekaligus sebagai keynote speech pada kegiatan Bincang Stranas PK. Launching dilaksanakan secara hybrid, dengan dihadiri gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, turut bergabung pula inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh perguruan tinggi, praktisi, pengamat, serta masyarakat umum melalui youtube dan media sosial Stranas PK dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

BACA JUGA  Bupati Yapen Tonny Tesar, Sampaikan Pesan Pada Pembukaan Festival Tingkat Anak dan Remaja Lomba Nyanyi Tunggal

Bertindak sebagai narasumber di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni; Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabud; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati; dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan.

Dalam paparannya, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni memastikan SIPD mampu menyatukan seluruh data dan informasi mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan, serta aktivitas Pemda lainnya. “SIPD bisa menghimpun data daerah menjadi satu dan memastikan proses yang sama sejak mulai perencanaan daerah, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan, monitoring, evaluasi hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan,” terang Fatoni.

Oleh karenanya, lanjut Fatoni, Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap Tiga Tersangka Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah di Lampung

Terlebih SIPD digunakan secara gratis, dan daerah tidak perlu lagi membuat berbagai macam aplikasi. “SIPD digunakan Pemda secara gratis dan pembaharuan sistem aplikasi akibat perubahan regulasi tidak akan menjadi beban biaya Pemda. SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda,” imbuh Fatoni.

Dengan menggunakan SIPD, lanjut Fatoni, pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses perencanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan dilakukan secara elektronik, termasuk dalam proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.

Tak hanya itu, pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah menjadi terintegrasi sehingga setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing. Dirinya juga membeberkan berbagai layanan yang dimiliki SIPD.

“SIPD terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya. SIPD informasi keuangan daerah digunakan untuk melakukan penyusunan penganggaran daerah yaitu mulai dari penyusunan KUA PPAS, RAPBD sampai dengan APBD ditetapkan serta penyusunan pergeseran anggaran, perubahan KUA dan perubahan PPAS, perubahan RAPBD dan penetapan perubahan APBD. Selain itu, SIPD informasi keuangan daerah juga digunakan untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta penyusunan akutansi dan pelaporan,” jelas Fatoni.

BACA JUGA  Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Puskesmas Layanani Posyandu Balita

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan manfaat SIPD guna mempermudah kontrol kinerja pemerintahan sehingga lebih transparan, kian akuntabel, efektif, dan efisien. “Adapun manfaat SIPD antara lain, pertama, tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan. Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga. Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program,” tegas Fatoni. (Oking)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Road Show Ketum BPI KPNPA RI Kunjungi Polda Sulsel Dan Polda Sulbar Sikapi Adanya Aduan Masyarakat

Jakarta

Tak Sesuai Konstitusi, Pencopotan Fadel Muhammad Dari Wakil Ketua MPR Oleh DPD Cacat Hukum

Jakarta

Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Jakarta

Disabilitas Jabar Dapat Bantuan Sembako dari DPP Pertani HKTI

Jakarta

Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Selatan

Jakarta

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Jakarta

ANGLING DARMA LAPORKAN AKUN YOUTUBE @HARISRAJAHARISRECORD ATAS DUGAAN UJARAN KEBENCIAN BERBAU SARA KEPADA BUPATI BATUBARA

Jakarta

Kang Tb Sukendar, Apa Ada Yang Salah Dari Iwan Bule !!! Mengapa Harus Dimundurkan dari Ketua PSSI