PNS Dapat THR 50 Persen, Guru Honorer di Kab. Bogor Jangan Kecil Hati Polres Bogor Terjunkan 1.049 Personel, Amankan Idul Fitri Tahun 2023 Penyidikan Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Bogor Rampung, Segera Untuk Disidangkan Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Home / Ruang Publik

Jumat, 11 November 2022 - 13:32 WIB

Kuasa Hukum Terlapor Menantang Para Pelapor Membuktikan Pengaduannya

Kaimana, (MGA) – bertempat di SPKT Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana, Jumat, tanggal 04 November 2022, beberapa oknum PNS Kaimana membuat pengaduan terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata.

Pengaduan yang disampaikan terkait dengan “dugaan” pemalsuan dokumen dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana.

Menurut para pengadu menyampaikan bahwa tidak ada Tim Penilai Kepegawaian (TPK) Kabupaten Kaimana dan tidak ada hasil evaluwasi kinerja dari TPK, hal tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA  Asep Mulyadi Ketua Pemuda Pancasila PAC Kemang Siap Untuk Maju Sebagai Bakal Calon Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Di Tahun 2023 Mendatang

Kuasa Hukum Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Ahmad Matdoan, SH melalui sambungan seluler media ini, menyampaikan “bahwa Kami selaku Kuasa Hukum setelah membaca salah satu pemberitaan media online terkait pengaduan tersebut, menyampaikan bahwa pengaduan para pelapor tersebut sangat prematur, sebab dasar aduan pelapor tidak didukung oleh bukti yang kuat”

BACA JUGA  Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Lanjut Matdoan menyampaikan “bahwa yang berwenang menilai suatu Keputusan Pejabat TUN legal atau ilegal adalah Pengadilan TUN atau institusi yang menerbitkan Keputusan tersebut, bukan para pelapor, dan bukan pula KASN”

Tim Penilai Kinerja (TPK) Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana Nomor : 860/6A/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022.

BACA JUGA  Garda Garuda KITA Resmi Dibentuk, Camelia Lubis: Ruang Positif bagi Para Pemuda Negeri

Atas dasar itu lah, menurut Matdoan berkeyakinan pengaduan para pelapor akan mentah dan layu sebelum berkembang.

“Kami siap menghadiri undangan klarifikasi dan untuk itu Kami meminta Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana tidak melanjutkan pengaduan para pelapor karena bukti dan dasar pengaduan tidak valid” tutup Matdoan.(K3F45 B3L4N394R4) 

Share :

Baca Juga

Ruang Publik

Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Ruang Publik

Perayaan HUT Ke 51Tahun PGLII Seruan Lawan Sampah Plastik dan Tanam Baobap

Ruang Publik

Semarakkan HUT TNI, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Lakukan Ini

Ruang Publik

BPI KPNPA RI Minta Presiden Jokowi Copot Benny Mamoto dari Kompolnas

Madiun

Pasca Kejadian Gesekan Perguruan Silat, Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun Gelar Rakor Sepakat Peringatan 1 Abad PSHT Dihentikan

Jakarta

BPI KPNPA RI Minta Polri Kembali Menjiwai Tribrata Catur Prasetya Agar Marwah Tribrata Bersinar Kembali

Jakarta

Villiany Nadzirah Balita 18 Bulan Berjuang Melawan Penyakit Yang Dialaminya

Medan

Diduga Dana Pesangon, Tenaga Kerja Outsourcing di PT. Inalum Belum Diterima, BPI KPNPA RI Dalam Waktu Dekat Akan Bertemu Kejaksaan RI dan Kabareskrim