PNS Dapat THR 50 Persen, Guru Honorer di Kab. Bogor Jangan Kecil Hati Polres Bogor Terjunkan 1.049 Personel, Amankan Idul Fitri Tahun 2023 Penyidikan Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Bogor Rampung, Segera Untuk Disidangkan Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Home / Lampung

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:51 WIB

Oknum Ketua RT yang Larang Kegiatan Ibadah jadi Tersangka

AJWINews I LAMPUNG – Kasus pelarangan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Lampung. Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Pandra, Kamis (16/3/2023). Ia menambahkan oknum Ketua RT Wawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.
“Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA  Pejuang Tanah untuk Rakyat Soroti Carut Marut Program PTSL di BPN Jakarta Timur

Pandra menjelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.
“Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana,” jelas Pandra.

BACA JUGA  BEM-KM UNIDA Berharap Pelaksanaan PKKMB Tidak Ada Lagi Yang Tersakiti

Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.
“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” katanya.
Dalam perkara tersebut, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

BACA JUGA  Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata Saksikan Pameran Foto dan Galeri UMKM di Gedung DPRD Kota Bogor

Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video tersebut, ada sekitar lima warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria diduga sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar. (RED)

Share :

Baca Juga

Lampung

Sultan Sekala Brak XXIII Sematkan Pin dan Penghargaan kepada Ipda. Furqon dan Ipda. Farhan

Lampung

Kemenag Lampung Gerak Cepat untuk Selesaikan Masalah GKKD Secara Damai

Lampung

DPW BAIN HAM RI Lampung Akan Segera Melayangkan Surat Somasi ke- 2 Kepada,PT. INDO BANGUN GROUP

Lampung

Komjen Pol. Tomsi Tohir Mulang Pekon disambut Prosesi Adat Kepaksian Pernong Sekala Brak

Bogor

Gelar Konsolidasi Organisasi, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bahas Perubahan Nomenklatur