Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih

Home / Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:14 WIB

Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Bogor, Ajwinews.co.id – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Kamis ( 27/10). Mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

BACA JUGA  Wakil Presiden Tiba di Tapanuli Tengah

Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah

BACA JUGA  Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan Ingin Jabar Super Apps Terintegrasi Dengan Layanan Digital Pemkab Bogor

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor. (Humas Polres Bogor)

BACA JUGA  Personel Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Mengajar Anak-Anak Di Sekolah Dasar Perbatasan RI-Malaysia

Share :

Baca Juga

Bogor

Polsek Cibinong Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Ciliwung

Bogor

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLIV Yonif 315/Grd, menggelar Jumat Berkah

Bogor

Launching Samisade Di Desa Ciherang Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa

Bogor

Polres Bogor Gelar Silahturahmi ke Ponpes Daarur Rasul

Bogor

Polsek Caringin Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tanah Longsor Yang Tutup Jalan Warga

Bogor

Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Diduga Abaikan APD Para Pekerjanya

Bogor

Gerai Vaksin Booster Polsek Jajaran Polres Bogor

Bogor

Seorang Pria Menjadi Korban Dalam Kebakaran di Lapak Barang Bekas Yang Terjadi di Gunung Sindur Bogor