Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Selasa, 8 November 2022 - 23:05 WIB

Pelaku Pencurian Yang Mengaku Sebagai Gangster, di Ungkap Polsek Ciampea Polres Bogor

Bogor, MGA – Polsek Ciampea Polres Bogor Ungkap Pelaku pencurian di SDN 04 Cihideung Ilir yang berada di Jalan Raya Cibanteng Desa Cihideung Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor pada 31 Oktober 2022

Kejadian yang sempat viral di jagad media sosial akibat para pelaku meninggalkan coretan-coretan yang mengaku sebagai gangster tersebut berhasil di ungkap jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor pada 3 November 2022

BACA JUGA  Perlu di Pertanyakan Kwalitasnya? Belum Selesai Dibangun, Ruas Betonisasi Jalan Karadenan - Pomad Sudah Retak dan Patah?

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., S.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Ciampea, yang mana dalam pengungkapan tersebut 4 orang pelaku berinisial MA, MI, DH dan KW berhasil kita amankan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran kami.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni mereka merusak pintu belakang dan jendela sekolah kemudian masuk ke dalam kantor guru dan mengambil berbagai peralatan elektronik seperti laptop, printer, proyektor bahkan tabung gas dan dispenser turut di bawa kabur oleh para pelaku. Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini melakukan pencurian pada malam hari.

BACA JUGA  Polres Bogor Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pokdar Kamtibmas

Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan juga barang bukti berupa 3 buah printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, satu buah tabung gas, 1 buah celurit, 1 buah golok , 1 buah samurai, serta 1 bungkus kecil daun ganja kering dari salah satu pelaku berinisial MI. Para pelaku ini terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

BACA JUGA  Yonif Raider 300/Brajawijaya mengadakan Character Building kepada Atlit Kontingen Kab. Cianjur Menuju Porprov XIV Jabar Tahun 2022

Share :

Baca Juga

Bogor

Hari Lahirnya Pemuda Pancasila Yang Ke 63, PAC Dramaga Adakan Tasyakuran

Bogor

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan Ingin Jabar Super Apps Terintegrasi Dengan Layanan Digital Pemkab Bogor

Bogor

Pisah Sambut Kapolsek Cileungsi Yang Baru Berlangsung Penuh Haru dan Keakraban

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran 4 Orang Remaja di Amankan Unit Patroli Polsek Tamansari Polres Bogor

Bogor

Polres Bogor Bersama Forkopimda Kabupaten Bogor Lakukan Bersih-bersih di Situ Cibinong

Bogor

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Nguyễn Xuân Phúc di Istana Bogor

Bogor

Peluang Bisnis 7G Back to Home, Solusi Korban PHK Massal

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran, 3 Orang Remaja di Amankan Polsek Cileungsi Polres Bogor