Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Rabu, 7 September 2022 - 09:15 WIB

Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas dan atau liquified pertoleum gas bersubsidi berhasil di ungkap oleh jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa (06/09)

Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg. Para pelaku yang telah
beroperasi selama 3 bulan tersebut meraup keuntungan Rp 90 juta/bulan.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi persnya pada Selasa, 6 September 2022 di Mapolres Bogor mengatakan, satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial RP

BACA JUGA  Perayaan HUT Ke 51Tahun PGLII Seruan Lawan Sampah Plastik dan Tanam Baobap

Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg. Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh.

BACA JUGA  Demontrasi Sparko Yonif Raider 300/BJW Meriahkan Peresmian Renovasi Stadion Siliwangi oleh KASAD yang Bertepatan Dengan HUT Ke-77 TNI

“Pelaku dapat untung Rp90 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu/tabung. Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” kata Kompol Wisnu Perdana.

RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

BACA JUGA  SDN 06 Ciapus Adakan Giat Maulid Nabi Muhammad SAW 1444H

Sementara itu pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.

Share :

Baca Juga

Bogor

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

Bogor

LSM Masyarakat Pejuang Bogor Gelar HUT Ke-6 Dengan Sederhana

Bogor

Masyarakat Berharap Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jalan Yang Rusak !

Bogor

Gelar Raker, Komisi I DPRD Kota Bogor Carikan Kantor Baru Untuk KPU dan Bawaslu Kota Bogor

Bogor

Musnahkan Puluhan Ribu Botol Minol, SB Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum

Bogor

Pangdam III/ Siliwangi Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke 115 di Rumpin

Bogor

Polsek Cibinong Amankan Pelajar Yang Akan Gelar Aksi Tawuran

Bogor

Seorang Pria di Serang Sekelompok Pemuda, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan