AJWINews I MEDAN – Pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, di Desa Sena, Kab. Deliserdang, sudah dilakukan sesuai aturan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dengan ketentuan dan hasil penilaian Tim Apraisal. Bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut telah diberikan atau dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kab. Deliserdang
Itu disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Suharto Sitorus, SE,.M.Pd menanggapi pertanyaan awak media, Sabtu (04/03/2023) kemarin, di Medan. “Sebelumnya Tim Apraisal sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut, dan dalam waktu dekat dilakukan pembangunan venue serta fasilitas olaharaga di lokasi tersebut,” jelas Sitorus. Ia juga mengatakan, Kasatpol PP Sumut, Mahfullah P Daulay, bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/02/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak terprovokasi.
Sementara itu Kadispora Sumut Baharuddin Siagian, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemprov telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Memang masih ada yang belum mengambil. “Di atas lahan tersebut akan dibangun venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya, yang terbuka untuk umum,” tutur Sitorus.
Masih menurut Sitorus, saat ini sudah dalam proses tender pelaksana pembangunan Sport Centre dan dalam waktu dekan rencananya sudah mulai proses pembangunannya. Karena itu, semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya. “Dalam waktu dekat sudah kita mulai membangun sarana di sana. Karenanya kita meminta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita,” kata Sitorus
Sebagaimana yang sudah dibuat program pemerintah yang terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum. “Terkait laporan yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya, apalagi menghalanginya,” ujar Sitorus. (RED)