PNS Dapat THR 50 Persen, Guru Honorer di Kab. Bogor Jangan Kecil Hati Polres Bogor Terjunkan 1.049 Personel, Amankan Idul Fitri Tahun 2023 Penyidikan Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Bogor Rampung, Segera Untuk Disidangkan Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Home / Kota Bogor

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:05 WIB

Pertama di Indonesia, Kota Bogor Akan Miliki Perda Keolahragaan

HUMPROPUB. MGA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Keolahragaan telah selesai dibahas dan difinalisasi. Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo mengungkapkan, rekomendasi Gubernur Jawa Barat sudah diterima dan menyatakan menyetujui pengesahan draft Raperda tentang Keolahragaan.

“Alhamdulillah, rekomendasi dan evaluasi gubernur sudah kami terima dan kami berharap Raperda ini bisa segera di paripurnakan dalam waktu dekat,” kata Murtadlo, Selasa (11/10).

Murtadlo menerangkan, Raperda ini terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

BACA JUGA  Polresta Bogor Kota Terima Laporan Wartawan Korban Perampasan Motor Oleh Matel

“Jadi didalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, anggota tim pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti mengungkapkan raperda inisiatif ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021.

“Jadi memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu kita banggakan,” terangnya.

Poin penting didalam Raperda ini, dijelaskan oleh Endah terdapat sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet. DIsamping, keberpihakkan anggaran juga tentu akan ditingkatkan sesuai amanat perda untuk ogranisasi keolahragaan KONI dan KORMI.

BACA JUGA  Dianggap Belum Siap, Bapemperda Coret Raperda PMP Perumda Tirta Pakuan Dari Propemperda

“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike jadi semuanya terpantau dan akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Terpisah, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebi mengaku senang, bangga dan terharu atas selesainya pembentukan Raperda tentang Keolahragaan ini. Ia menilai, payung hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Bogor ini merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.

BACA JUGA  Aksi Koboi Pengendara Acungkan Senjata Airsoft Gun di Jalur Puncak, Berakhir Secara Kekeluargaan

“Ini merupakan hadiah untuk insan olahraga Kota Bogor, bahwa perjuangan kita insan olahraga Kota Bogor untuk membuat kenyamanan dan keamanan dalam keolahragaan ini terwujud dengan adanya perda keolahragaan,” ungkap Benn.

Menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Perda Keolahragaan, Benn menegaskan para atltet Kota Bogor akan berjuang maksimal untuk mendapatkan 90 target medali emas di Porda nanti.

“Didalam perda ini diatur sampai detil melalui sistem skoring dan mudah-mudahan ini akan jadi penyemangat kita untuk mendapatkan 90 medali emas di Porda nanti yang akan diikuti oleh 497 atlet,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Setya Kita Pancasila Usut sampai tuntas peredaran Obat Maut yang merekrut nyawa ratusan anak anak di Indonesia

Kota Bogor

Lestarikan Kebudayaan Sunda, DPRD Kota Bogor Bersinergi Dengan Pemkot Bogor

Kota Bogor

Bahas Rencana Pinjaman, Komisi II DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Dengan Perumda Tirta Pakuan

Kota Bogor

Rakor Panitia Festival Bantarjati 2022

Kota Bogor

Bahas KUA-PPAS 2023, Komisi III Minta Pemkot Bangun Jalan

Kota Bogor

Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) Audiensi ke DPRD Kota Bogor

Kota Bogor

Naik Rp500 miliar, Pemkot Bogor Serahkan Draft Raperda P-APBD 2022 ke DPRD Kota Bogor

Kota Bogor

Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM