Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Jumat, 31 Maret 2023 - 20:56 WIB

PNS Dapat THR 50 Persen, Guru Honorer di Kab. Bogor Jangan Kecil Hati

AJWINews I KAB. BOGOR – PNS mendapatkan THR 50 persen sementara guru honorer di Kab. Bogor tidak boleh berkecil hati, hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Juanda Dimansyah membenarkan bahwa ada ribuan guru, di Kab. Bogor yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen, termasuk guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Benar, Tahun ini ada ribuan guru-guru di Kabupaten Bogor, khususnya ASN termasuk guru PPPK mendapatkan THR sebesar 50 persen. Dan, guru ASN sudah tercatat gaji di negara”, tutur Juanda, Kamis (30/03/2023) kemarin.

BACA JUGA  Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Sabet Juara 1 Lomba KRL Desa Tingkat Jawara Kabupaten Bogor

Namun, Juanda mengungkapkan, bahwa untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru-guru tersebut belum dapat dipastikan berapa hari sebelum lebaran.“Kita belum tahu kapan THR ini akan masuk, tergantung pengurusan dan percepatan administrasinya, yang penting lebaran semua happy dan sistemnya itu akan langsung masuk ke setiap rekening guru-guru ASN sebesar 50 dari gaji yang didapatkan per-bulannya”, katanya.

BACA JUGA  CEO dan Pimpinan Redaksi Mengajak Segenap Crew Media Group Ajwi Memaknai Hari Pahlawan Melalui Karya Jurnalistik

Juanda menyebutkan, untuk guru yang berstatus honorer, di Kab. Bogor, tidak boleh berkecil hati karena belum mendapatkan THR dari Pemerintah Pusat. “Untuk guru honor jangan berkecil hati, suatu saat nanti pastinya akan kebagian di waktu lain”, harapnya. Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

“Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Dan, mereka nanti akan kita berikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen”, jelasnya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (29/3/2023) yang lalu. Menurutnya, pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan. Sehingga, Pemerintah Pusat menambah transfer sebanyak Rp 2,1 triliun kepada seluruh Pemerintah Daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin. (ASEP)

BACA JUGA  Bakti Sosial Menyambut HUT Humas Polri Ke 71, di Gelar Polres Bogor

Share :

Baca Juga

Bogor

Polres Bogor Fasilitasi Pelatihan Uji SIM Bagi Masyarakat

Bogor

Presiden Jokowi Makan Siang Bersama Forkopimda

Bogor

DPKPP Kabupaten Bogor Gelar Acara Sosialisasi dan Validasiasi Rumah Yang Terdampak Bencana Alam

Bogor

Dalam Rangka Peringatan Hari Santri Nasional, IDMI Bogor Raya Gelar Tabligh Akbar Dramaga Bersholawat

Bogor

Jalin Silaturahmi Dengan Warga, Robinton Sitorus, SE Kunjungi Rumah Warga di Desa Cijayanti

Bogor

Polsek Cibinong Pastikan Adanya Aksi Penculikan Tidaklah Benar

Bogor

Pelaku Pencurian Yang Mengaku Sebagai Gangster, di Ungkap Polsek Ciampea Polres Bogor

Bogor

Kodim 0621 Kab.Bogor Laksanakan Upacara Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke – 77