Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih Tim Kecil Finalkan Cawapres Pendamping Anies Baswedan Maju Pada Pilpres 2024

Home / Kota Bogor

Kamis, 3 November 2022 - 16:35 WIB

Polemik Kepengurusan Taman Manunggal, Komisi I Gelar Rapat Kerja

HUMPROPUB, MGA – Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta perwakilan masyarakat dengan agenda penyelesaian polemik kepengurusan Taman Manunggal, Kamis (3/11).

Polemik ini bermula dari keinginan warga untuk bisa mengelola taman Manunggal sebagaimana SK Lurah Menteng No.141/SK230?MTG/Tahun 2022 tertanggal 1 September 2022 tentang Pengelola Lapangan Sepak Bola Manunggal periode 2022-2025.

Namun hal tersebut nampaknya tidak bisa terealisasikan, sebab berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kadisperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, pengelolaan taman manunggal akan dilelang melalui sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Daerah.

Hal tersebut lantaran berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan oleh Disperumkim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dimaksimalkan melalui pengelolaan Taman Manunggal ini.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Kota Bogor Pastikan APBD 2023 Tanggap Bencana

“Pengelolaan menggunakan teknik Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Dengan sarpras yang ada ini KSP bisa berpotensi mendapatkan PAD, nanti KSP ini berbadan hukum dan akan dilelang untuk penunjukannya,” jelas Esti.

Untuk diketahui, fasilitas yang ada didalam Taman Manunggal ini terdiri dari taman, jogging track, lapangan sepakbola, lahan parkir, food court dan tribun penonton, yang dinilai akan menjadi potensi PAD untuk APBD Kota Bogor.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail dengan tegas menentang wacana yang diajukan oleh DIsperumkim untuk menswastanisasi taman yang hakikatnya merupakan ruang terbuka untuk publik.

“Dari awal bahwa konsep ini adalah taman. Kalau taman berarti fasilitas umum, dimana next jika terwujud, tempat berkumpulnya orang, seperti sempur dan lainnya yang berarti bebas biaya,” tegas Mahpudi.

BACA JUGA  Komjen Pol. Tomsi Tohir Mulang Pekon disambut Prosesi Adat Kepaksian Pernong Sekala Brak

Kalaupun Pemkot ingin memaksimalkan PAD dari keberadaan Taman Manunggal, Mahpudi menganjurkan agar dalam kepengelolaan Taman Manunggal bisa melibatkan masyarakat. Karena hal tersebut bisa membangun hal yang lebih besar ketimbang meraup pendapatan.

“Masyarakat jadi bisa diberdayakan, keamanan terjaga karena warga sekitar yang menjaganya dan ini menjadi cikal bakal untuk mengembangkan potensi masyarakat yang nantinya bisa ditiru di wilayah lain,” ungkap Mahpudi.

Sebab, seperti yang diketahui, saat ini Pemkot Bogor juga tengah membangun dua gelanggang olahragama masyarakat (GOM) yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Selatan dan Lapangan yang sudah beralih fungsi menjadi Taman.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

Hal tersebut pun dinilai oleh Akhmad Saeful Bakhri menjadi cikal bakal persoalan yang sama yang akan terjadi. Pengelolaan Taman Manunggal, dan pengelolaan taman lainnya bila tidak melibatkan dan melakukan komunikasi dengan unsur masyarakat

“Saya berharap, Pemkot Bogor merangkul elemen masyarakat dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai, menyerahkan aset ke pihak swasta tanpa memberdayakan potensi diwilayah,” kata pria yang akrab disapa Gus M.

Lanjut Gus M, mewanti-wanti Pemkot Bogor agar segera bisa merumuskan pengelolaan taman dengan swakelola masyarakat, agar persoalan seperti ini bisa teratasi.

“Jadi harus segera dirumuskan, tata cara pengelolaan yang melibatkan msyarakat yang tentunya sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Pansus Raperda Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol Gelar Raker Dengan Tenaga Ahli

Kota Bogor

Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

Kota Bogor

Danrem 061/SK Brigjen TNI Rudy Saladin M.A Dampingi Kunjungan Pangdam III/SLW Mayjen TNI Kunto Arif Wibowo

Kota Bogor

Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Bapemperda DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Pembentukan Perda Baru

Kota Bogor

Kang DID Tinjau Lokasi Bencana dan Salurkan Bantuan Untuk Warga

Kota Bogor

Pertama di Indonesia, Kota Bogor Akan Miliki Perda Keolahragaan

Kota Bogor

PKL Kebon Kembang Digusur Untuk Musrenbang, Mahpudi Angkat Suara Bela Pedagang

Kota Bogor

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri