Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih

Home / Bogor

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:59 WIB

Polres Bogor Amankan Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

Bogor, MGA – Pengerusakan tembok pembatas antara gereja HKBP gedung baru dan gedung lama terjadi pada Minggu malam (16/10) sekitar pukul 22.00 WIB hal tersebut terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa aksi pengerusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jama’at dari salah satu kubu gereja tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Jabar Tinjau Korban Gempa Bumi Cianjur, Yang Berada di Posko Polres Bogor

Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis.
sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.

BACA JUGA  Pengacara Asal Mamasa Wakili Bahu Nasdem Sulbar Hadiri Bimtek Mahkamah Konstitusi

Dan terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut.

BACA JUGA  Jokowi Jadi Kepala Negara Pertama Yang Ucapkan Selamat ke Anwar Ibrahim

hingga saat ini pun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku, ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Sumber : Humas Polres Bogor

Share :

Baca Juga

Bogor

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 yang di Mulai 3 – 16 Oktober 2022

Bogor

Gelar Konsolidasi Organisasi, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bahas Perubahan Nomenklatur

Bogor

Jalin Silaturahmi Dengan Warga, Robinton Sitorus, SE Kunjungi Rumah Warga di Desa Cijayanti

Bogor

Musdesus Desa Petir Membahas  RAB Dan Volume Bantuan Keuangan Infrastuktur Desa Dalam Program Samisade

Bogor

KONGRES SERIKAT PEKERJA ASTRA KOMPONEN INDONESIA ( SP ASKI )

Bogor

Hindari Penggunaan 5 Obat Sirup Yang di Larang BPOM oleh Masyarakat, Polres Bogor Lakukan Sosialisasi

Bogor

Sosialisasi Anggota Koperasi dan Pengadaan Perumahan DEKOPINDA Tahun 2022

Bogor

Program Samisade Desa Dramaga Di Alokasikan Ke Wilayah Kampung Setu Leutik Rt 02,Rt 03 Rw 06 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga