Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih Tim Kecil Finalkan Cawapres Pendamping Anies Baswedan Maju Pada Pilpres 2024

Home / Bogor

Jumat, 18 November 2022 - 21:35 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Pinjol, Yang Akibatkan Kerugian Hingga 2,3 Milyar

Bogor, (MGA) – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online yang mana Sebagian korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor, pada (17/11/2022)

Dalam pengungkapan tersebut Saat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya pada Jum’at (18/11) mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online. Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

BACA JUGA  Audensi Dengan KPU, Pengurus DPC Ajwi di Terima Langsung Oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor

Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% . dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban

Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda, kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor kota karena sebagian korban juga ada masyarakat biasa sebagai korbannya.

BACA JUGA  Bupati Yapen Tonny Tesar, Sampaikan Pesan Pada Pembukaan Festival Tingkat Anak dan Remaja Lomba Nyanyi Tunggal

Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan oleh si pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya.

BACA JUGA  Seorang Remaja di Tusuk OTK di Sukaraja Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

Terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor.

Sumber : Humas Polres Bogor

Share :

Baca Juga

Bogor

Ketua PEWARIS Minta KAPOLRI Segera Tangkap Pelaku Begal yang Menimpa Wartawan

Bogor

Dua Orang Pelaku Curanmor di Amuk Massa, Pihak Kepolisian Lakukan Evakuasi

Bogor

Polres Bogor menggelar Apel Pasukan Gabungan Pengamanan Natal 2022 Dan Menyambut Tahun Baru 2023

Bogor

Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih

Bogor

Kejadian bencana Longsor diakibatkan Dinding Tebing Abrasi Tidak Sanggup Menahan Beban Bangunan Rumah

Bogor

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi

Bogor

Program Samisade Desa Dramaga Di Alokasikan Ke Wilayah Kampung Setu Leutik Rt 02,Rt 03 Rw 06 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga

Bogor

Desa Rawa Panjang Meraih Penganugerahan Juara I Gerakan Sehat Makan Ikan Kabupaten Bogor Tahun 2022