Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Jakarta

Selasa, 29 November 2022 - 17:08 WIB

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Terkait Progres RUU KUHP

Jakarta, (MGA) – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 28 November 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejumlah masalah dalam RKUHP telah disepakati.

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antar partai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Mendagri.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan bahwa DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

BACA JUGA  Pemantau Keuangan Negara Nilai Oknum Komisi Informasi Bersikap Arogansi

“Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Wamenkumham.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik. Terkait pidana mati, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

BACA JUGA  Kebijakan Kapolri Dengan Meluluskan Sulastri Jadi Calon Polwan Polda Maluku Utara Mendapatkan Apresiasi BPI KPNPA RI

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” kata Eddy.

BACA JUGA  Kantibmas Kondusif Jakarta Raya Dipercayakan Penuh Kepada Kapolda Metro Jaya Dalam Tindak Tegas Premanisme dan Geng Motor

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” imbuhnya.

Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Share :

Baca Juga

Jakarta

Sekjen Setya Kita Pancasila Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Laksamana Yudho Margono Sebagai Panglima TNI

Jakarta

Kebijakan Kapolri Dengan Meluluskan Sulastri Jadi Calon Polwan Polda Maluku Utara Mendapatkan Apresiasi BPI KPNPA RI

Jakarta

Relawan KOMPAS : Yang Sering Disalahkan Itu Orang yang Lemah, Tidak Mampu dan Tidak Ada Beking

Jakarta

Setelah Dilantik Presiden Joko Widodo, Laksamana Yudo Margono Resmi Jadi Panglima TNI

Jakarta

Rayakan Hari Ibu, Puan: Perempuan Harus Semakin Berdaya Demi Indonesia Maju

Jakarta

Indonesia Award Magazine Pilih Ibu Erlinda Rachman SH.MH Sebagai Sosok Panutan Senior Inspiratif

Jakarta

Pegawai Perempuan Setjen DPD RI Dapat Kesempatan Mempercantik Diri

Jakarta

Kang Tb Sukendar Melihat IPW Terlalu Dini Minta Polri Tak Ragu Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Kanjuruhan