Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Jakarta

Selasa, 2 Agustus 2022 - 18:50 WIB

Selalu terlambat pembagian Profit Sharing, Pengelola Hotel Le Eminence Ciloto digugat PKPU

JAKARTA – PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence digugat lagi oleh perwakilan unit owner kondotelnya. Hotel bintang 5 dikawasan Ciloto Puncak Cianjur kali ini digugat mengenai keterlambatan pembagian bagi hasil atau profit sharing dengan register perkara terdaftar nomor: 164/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi fakta.

“Dari awal beroperasi tahun 2017 sampai saat ini tahun 2022, pembagian profit sharing selalu terlambat. Keterlambatan dari 32 hari sampai 189 hari. Tanpa ada penjelasan, minta maaf atau pemberian kompensasi atas keterlambatan”. Ujar Muhammad Fadhly selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU dari Kantor Hukum “PRAYODI & ASSOCIATES menjelaskan.

BACA JUGA  Sandiaga Uno yakin Asperda mampu melewati rintangan keterpurukan Pasca Pandemi Covid 19

“Saya dizolimi, saya ini pensiunan. Sangat berharap pengelola hotel bintang 5 ini profesional menjalankan perjanjian pengelolaan. Bisa tepat waktu dalam pembagian profit sharing. Kelangsungan hidup saya bertahan dari bagi hasil tersebut. Lapar saya makin lama. Sudah nominalnya kecil, lama pula pembagiannya” ujar saksi fakta Chairulsyah Wasli menjelaskan di depan hakim.

BACA JUGA  Ketua Umum FRRAK Bogor Raya Apresiasi PWRI Bogor Raya Komitmen Untuk Perangi KKN Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Bumi Tegar Beriman

Beda lagi dengan saksi fakta Lenny Chatrina menjelaskan “Saya beli unit kondotel yang dijadikan hotel Le Eminence ini melalui KPR, dijanjikan oleh salesnya saat pembelian untuk pembayaran cicilan bisa dari hasil profit sharing. Faktanya, sampai saat ini saya selalu nombok untuk nutupin cicilan dan sangat dirugikan lagi dengan adanya keterlambatan bagi hasil, cicilan saya kena denda keterlambatan”

Ruangan sidang juga diramaikan oleh kehadiran beberapa unit owner untuk memberi support kepada saksi dan tim kuasa hukum. “Sebenarnya sidang gugatan PKPU ini tidak perlu terjadi jika saja pengelola membuka ruang komunikasi dengan para unit owner, wajarlah ada kompensasi/denda dalam setiap keterlambatan, apalagi keterlambatan nya selalu berulang ulang” ujar Lopez salah satu pemilik unit owner. Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Pemohon PKPU. (*)

BACA JUGA  Rencanakan Pembinaan Atlet PON XXI, Pangdam Sosialisasikan Komidam I/BB ke Mitra Strategis

Share :

Baca Juga

Jakarta

BPI KPNPA RI Dampingi Egi Vabio Laporkan 2 Oknum Anggota Polisi Polres Cirebon Kota Ke Propam Mabes Polri

Jakarta

BPI KPNPA Ri Minta Kapolri Tunjukkan Sikap Tegas “Jargon Presisi ” Untuk Libas Habis Perjudian Dan Narkoba

Jakarta

BPI KPNPA RI Sudah Waktu Nya Kapolri Tindak Lanjuti Pengakuan Ismail Bolong yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri

Jakarta

Mengabdi Untuk Bangsa dan Negara, Mayjen TNI Sumiharjo Pakpahan Terjun ke Organisasi

Jakarta

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Terkait Progres RUU KUHP

Jakarta

Terkait KRI Dewaruci, KSAL Apresiasi Peran Megawati

Jakarta

Pemerintah Daerah Dukung Film “Holy Prostitution” Sosialisasikan Anti Trafficking  

Jakarta

BPI KPNPA RI Angkat Bicara”Minta Kapolresta Pati Tidak Menutup Mata Dengan Segera Mengusut Dan Menangkap Dugaan Oknum Penambang Galian C di Pucakwangi. Pati Jawa Tengah