Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih

Home / Bogor

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:05 WIB

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

Bogor, MGA – Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah desa ciasihan kecamatan pamijahan kabupaten Bogor.Senin (10/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa aksi pencabulan yang di lakukan AS terhadap seorang anak berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan.

BACA JUGA  Indonesia dan Vietnam Sepakati Kerja Sama dalam Sejumlah Sektor

Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan di ketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban.

BACA JUGA  Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Dan Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pengabdian

Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022. Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

BACA JUGA  Dinas Budaya Dan Pariwisata Kabupaten bogor Gelar Acara Wisata Desa Tahun 2022

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber : Humas Polres Bogor

Editor : Nimbrod Rungga

Share :

Baca Juga

Bogor

Kapolda Jabar Tinjau Korban Gempa Bumi Cianjur, Yang Berada di Posko Polres Bogor

Bogor

Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Seorang Anak di Cibungbulang di Ungkap Polres Bogor

Bogor

Kepala Desa Sukawening Laksanakan Giat Evaluasi Untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bogor

Launching Samisade Di Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa

Bogor

Pelajar SMK Yang Tenggelam di Danau Bonardo, Berhasil di Temukan Polsek Cileungsi dan Tim Gabungan

Bogor

Polsek Caringin Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tanah Longsor Yang Tutup Jalan Warga

Bogor

Daulat Harahap Siap Maju Dalam Bursa Pemilihan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Periode 2023-2027

Bogor

Pangdam III/ Siliwangi Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke 115 di Rumpin