Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:46 WIB

Simak Himbauan Sat Narkoba Polres Bogor Bersama Instansi Saat Sidak Kesejumlah Apotik dan Toko Obat Cegah Penjualan Obat Sirup Berbahaya

Bogor, AJWINEWS.CO.ID – Sat Narkoba Polres Bogor bersama Kemenkes, Ikatan Apoteker Indonesia Cab. kabupaten Bogor serta Loka POM menggelar sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor Pada Rabu (26/10) dalam upaya pencegahan penjualan obat sirup berbahaya yang telah di larang BPOM.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K yang memimpin jalannya himbauan & edukasi ke sejumlah apotek dan toko obat tersebut melakukan pengecekan terkait penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang diperjual belikan di pasar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

BACA JUGA  Polres Bogor Amankan Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

AKP Muhammad Ilham Mengatakan bahwa dalam pengecekan yang kami lakukan bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia dan Kabupaten Bogor serta Loka POM bertujuan ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA  Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang oleh kementerian kesehatan, dan Kami hadir disini untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi di pasarkan ataupun diperjual belikan.

Kehadiran kami disini juga sekaligus memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun memasang stiker himbauan Agar obat sirup yang sudah dilarang telah dipisahkan dan tidak diperjual belikan. nantinya obat-obat yang di larang edar tersebut pun akan dikembalikan kepada pihak produsen. Dalam pengecekan yang kita lakukan tadi tidak kita dapati obat-obatan yang di larang tersebut diperjual belikan, ungkapnya.(Humas Polres Bogor)

BACA JUGA  Kunker Pangdam XII/Tpr dan Beri Penghargaan Kepada Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang Berprestasi

Share :

Baca Juga

Bogor

Bus MGI Terbakar di Gerbang Tol Ciawi, Polisi Gelar Olah TKP

Bogor

Jasad Pria Paruh Baya di Temukan di Aliran Sungai Cidurian Cigudeg, Pihak Kepolisian Lakukan Olah TKP

Bogor

Samisade Di Desa Purwasari Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa

Bogor

Kapolres Bogor Pastikan Video Yang Beredar di Tengah Masyarakat Terkait Lokasi Longsor di Cugenang Cianjur Merupakan Lokasi Maksiat Merupakan HOAX

Bogor

Akibat Salah Paham Seorang Pemuda di Jonggol Bogor Menjadi Korban Penganiyaan

Bogor

Natal Hamba Tuhan GPI Jabodetabek Tahun 2022 Terlaksana dengan Baik dan Lancar serta Sukses

Bogor

Apel Gelar Pasukan OPS”Lilin Lodaya -2022″ Dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Bogor

Kapolres Bogor Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM