Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Bogor

Jumat, 25 November 2022 - 17:38 WIB

Sudah Ada Larang Gunakan Jeriken,SPBU 34-16921 Justru Melayani Pengisian BBM Subsidi Menggunakan 2 Mobil Pick up

Bogor, (MGA) – Terpantau awak media, SPBU 34-16921 yang beralamat di Jl. Raya Bojong Gede Baru, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16920 dua unit Mobil Pick up masuk kenoertamina, yang satu disebelah kiri yang satu sebela kanan berlawanan arah sedang mengisi BBM Subsidi. Senin (21/11/2022)

Dari hasil pantau pada pukul 01.30 awalnya melihat dua mobil yang mengisi BBM mengambil posisi Kakan dan kiri bersamaan, satu mobil pickup warna hitam di sebelah kiri dan mobil Putih sebelah kanan berlawanan arah, rasa kecurigaan melihat mobil tersebut datang ke SPBU 2x dalam hitungan menit datang lagi.

Saat awak media mengambil gambar mobil, oknum yang sedang mengisi BBM curiga di fhoto lantas bertanya kenapa di photo, lalu kemudian awak media memanggil oknum dan menanyakan tujuannya apa? Dengan singkat menjawab untuk di jual, karena gak bisa pake jergen jadi pake mobil, jawab sang oknum Sopir.

BACA JUGA  Dandim 1012/Buntok Cek Lokasi TMMD Menggunakan Perahu

Sangat di sayangkan karyawan/operator SPBU membiarkan mobil berkali-kali datang dalam waktu yang bersamaan.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke pengawas SPBU, ternyata pengawasnya sedang tidur, mendengar pintu diketuk-ketuk pengawasnya baru bangun.

Dalam perbincangan pengawasnya menyebutkan bahwa seharusnya tidak boleh mengisi dengan cara seperti ini. Karena pengawasnya masih baru, yang bersangkutan mengarahkan ke pak Eko karena beliau pengawas lama dan manajer SPBU namun sayangnya saat di konfirmasi melalui wastaap pak Eko sama sekali tidak menggubris.?

Setelah beberapa kali di wastapp pak Eko baru merespon pesan dari awak media menyampaikan permohonan maaf dan memberikan keterangan terkait informasi aturan pengisian BBam.
“Mohon maaf sebelumnya, sejak ada peraturan Pertalite menjadi BBM penugasan atau BBM subsidi pada bulan April kita sudah memberikan pengarahan dan juga pelarangan pembelian menggunakan jerigen dan tidak boleh melayani pembelian dengan kendaraan secara bolak-balik ke semua operator, dan juga dari kami kalau ada yang melayani hal tersebut secara sembunyi-sembunyi silahkan tanggung resikonya sendiri, dari mulai pagi itu mobil pickup yang mengisi secara bolak-balik sudah kami larang dan bagi siapa yang melanggar akan dikeluarkan dari pekerjaan di SPBU.
Terimakasih atas informasinya yang sangat berharga ini buat kita untuk menjadi lebih teliti dan waspada dengan modus seperti itu.” Ujar Eko melalui pesan Wastapp Kamis (23/11/2022)

BACA JUGA  Polsek Cibinong Polres Bogor dan Pihak Lapas Cibinong Berhasil Tangkap Narapidana Lapas Cipinang Yang Melarikan Diri

Aturan sudah jelas bahwa Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

BACA JUGA  Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kompleks GRP Berlangsung Khidmat & Meriah

siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Nr

Share :

Baca Juga

Bogor

DPC AJWI Kab. Bogor Melalui PESANTREN NANGGERANG JALIN KERJASAMA DENGAN UPT DINAS PETERNAKAN

Bogor

Polres Bogor Terus Datangkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Cianjur

Bogor

Jalin Silaturahmi Dengan Warga, Robinton Sitorus, SE Kunjungi Rumah Warga di Desa Cijayanti

Bogor

Rhandy Lawrel Pinjamkan Lahan 2,8 H kepada FSPRI untuk Buruh Korban PHK

Bogor

Akibat Konsleting Listrik, Satu Unit Mobil Hangus Terbakar di Sentul Bogor

Bogor

Pimpinan GBP KAM Pastikan Rudolf Sudah Tidak Aktif Berikan Pelayanan Sejak Tiga Bulan Lalu

Bogor

Polsek Babakan Madang Lakukan Pencarian Warga Yang Hanyut di Aliran Sungai Cigede

Bogor

Samisade Di Desa Babakan Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa Dialokasikan untuk Pembangunan TPT Aliran Sungai Ciapus