Memahami lebih Dekat Penginjilan Yang Dilakukan Kyai Tunggul Wulung Melalui Pembuatan Film Dokumenter Gubernur SUMUT : Wartawan Punya Peran Penting Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah Bupati Dairi : Unggul Harus Kita Wujudkan Bersama Perguruan Tinggi Terbaik di Asia Tenggara, IPB Raih Rangking 1 Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Coklit Data Pemilih

Home / Bogor

Kamis, 3 November 2022 - 21:41 WIB

Tiga Orang Pelaku Persetubuhan di Ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor

Bogor, MGA – Tiga orang pelaku persetubuhan terhadap dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di wilayah desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada Kamis 22 September 2022 berhasil di ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.(3/11)

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H mengatakan tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20),IM (16), dan RA (16). Sementara itu di orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.

BACA JUGA  Dwi Yuli Darmanto Terpilih Jadi Ketua RT 02 RW 05 Nanggewer

Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini d diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itu lah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian.

BACA JUGA  Farah Nuriza Amelia Stimulasi Anak Muda Lampung Tiru Etos Belajar dan Bisnis Pemuda Shanghai

Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

BACA JUGA  Wartawan Tertindas lagi: Diduga PNS Disdukcapil Jeneponto Sulsel Lakukan Pengeroyokan terhadap Wartawan

Share :

Baca Juga

Bogor

Kepala UPT Pembibitan Ternak Gobang Serahkan Bantuan 800 DOC Ayam Lokal Ke Kelompok Ternak Mitra DPC Ajwi Kabupaten Bogor

Bogor

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi

Bogor

Dua Orang Pelaku Curanmor di Amuk Massa, Pihak Kepolisian Lakukan Evakuasi

Bogor

3.200 Orang Meriahkan Festival Senam Pancakarsa Tahun 2022

Bogor

Memalukan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor Tidak Dapat Membedakan Mana Surat Klarifikasi dan PPID

Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan & Persetubuhan terhadap Anak

Bogor

Seorang Terduga Pelaku Penculikan Remaja Wanita di Megamendung Bogor di Amankan Pihak Kepolisian

Bogor

Polres Bogor Bersama Forkopimda Kabupaten Bogor Lakukan Bersih-bersih di Situ Cibinong