Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Kota Bogor

Minggu, 31 Juli 2022 - 22:54 WIB

Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor secara resmi mengirimkan surat kepada DPR-RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tuntutan dari tiga aliansi BEM di Kota Bogor yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keputusan menyurati DPR-RI dan Kemenkumham diambil oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan persetujuan seluruh pimpinan DPRD Kota Bogor dan anggota Banmus DPRD Kota Bogor, Selasa (26/7) dan langsung dikirimkan pada Rabu (27/7).

BACA JUGA  Pagelaran Wayang Golek Penebar Kasih oleh Dalang Abah Daniel di Rakernas Pewarna Indonesia

“Alhamdulillah, tuntutan mahasiswa terkait RKUHP yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor telah ditindaklanjuti,” ujar Atang, Sabtu (30/7).

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini menilai, DPRD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengawasan, penganggaran dan legislasi. Yakni mengawal suara rakyat disaat-saat kritis agar demokrasi bisa terus berjalan.

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang terus berusaha menjaga marwah DPRD Kota Bogor sebagai lembaga yang siap menerima aspirasi dari semua pihak, termasuk diantaranya mahasiswa.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Sebagai Tersangka Mendapat Dukungan BPI KPNPA RI

“Terimakasih kepada seluruh anggota yang tetap menjaga marwah lembaga kita yang siap menerima aspirasi dari semua pihak,” tutupnya.

Untuk diketahui, tuntutan mahasiswa terkait penolakan RKUHP ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima. Selanjutnya, Safrudin menyampaikan surat aspirasi tersebut dalam rapat Badan Musyawarah.

Pria yang akrab disapa SB ini, membacakan tuntutan dari tiga kelompok mahasiswa ini yang berisikan tentang penolakan dan permintaan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kembali RKUHP dengan keterbukaan dan transparansi.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Kota Bogor Evaluasi Penanganan Bencana di Kota Bogor

“Jadi dari aliansi BEM se-Bogor menuntut presiden dan DPR-RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” ujar SB.

“Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara demokrasi,” pungkas SB.

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Evaluasi Kinerja Satu Tahun, DPRD Kota Bogor Gelar Acara Refleksi Kinerja Satu Tahun

Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Terima Laporan Wartawan Korban Perampasan Motor Oleh Matel

Kota Bogor

Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Sampaikan 8 Catatan Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Kota Bogor

Pansus Raperda Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol Gelar Raker Dengan Tenaga Ahli

Kota Bogor

Sempat Terjadi Kesalahpahaman Kedua Ketua Ormas, Pilih Berdamai

Kota Bogor

Hadiri Diskusi Publik Pekan HAM Kota Bogor, JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

Kota Bogor

Massa SPN Geruduk Disnakertrans Kota Bogor, Tuntut Mediasi PHK Sepihak

Kota Bogor

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Rudy Saladin MA, pimpin acara serah terima Jabatan Komandan Yonif 315/Grd