Bendum Nasdem : Tak Mungkin Plate Sendiri Dugaan Korupsi BTS Harus Dibongkar Percasi Kab. Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kejurda 2023 PPP Kab. Bogor Usung Bacaleg Milenial pada Pileg 2024 Kadis DLH : Pemkab Bogor Belum Miliki TPA Sampah Calon Pemimpin Harus Tawarkan Ide, Konsep dan Gagasan

Home / Kota Bogor

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:37 WIB

Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Pansus Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Rentenir, dan Bank Keliling

HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor menetapkan tiga panitia khusus (Pansus) baru dalam rapat paripurna, Rabu (27/7). Salah satunya adalah Pansus Pembahas Raperda

tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Selain itu, dibentuk juga Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2023.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Terkait RKUHP, DPRD Kota Bogor Surati DPR-RI dan Kemenkumham

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan bahwa Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor.

“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat termasuk rusaknya rumah tangga,” jelas Anna.

Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

BACA JUGA  Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Sedangkan, untuk Raperda PMP Perumda PPJ dan Raperda Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 merupakan usul dari Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA  Bahas Rancangan P-APBD 2022, Komisi IV Usulkan Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berharap bahwa ketiga Pansus ini bisa bekerja cepat agar dapat segera bermanfaat bagi masyarakat.

“Pansus memiliki masa kerja satu tahun. Namun, kami menginginkan agar pembahasannya cepat dan tepat, melibatkan partisipasi luas publik, agar raperda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Khususnya terkait dampak pinjaman yang banyak menimbulkan masalah di masyarakat,” jelasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Kota Bogor

Ibadah Perayaan Natal GPIAI Filadelfia Berjalan Lancar

Kota Bogor

Tampung Aspirasi Karyawan PDJT, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pemkot dan Dirut Perumda Trans Pakuan

Kota Bogor

Dianggap Belum Siap, Bapemperda Coret Raperda PMP Perumda Tirta Pakuan Dari Propemperda

Kota Bogor

Baru 4 Persen RTH, Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda

Kota Bogor

Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Bapemperda DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Pembentukan Perda Baru

Kota Bogor

Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

Kota Bogor

Pernyataan Sikap Cipayung Plus Bogor Raya Menolak Kenaikan Harga BBM Dan Mengajak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bersama Bama menolak kenaikan Harga BBM

Kota Bogor

Pantau Langsung Pencarian Mahasiswi IPB di Dadali, Atang Beri Dukungan Moril Kepada Tim SAR dan Kerabat Korban